Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua klinik tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Klinik Utama
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialis. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care. Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari satu orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan. Selain itu, Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
Klinik Pratama
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar. Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi. Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari dua orang dokter dan/atau dokter gigi. Pelayanan Klinik Pratama yaitu rawat jalan dan rawat inap
Sumber : pengadaan.web.id
Temukan konten menarik lainnya di
Telp/Wa : wa.me/6282116820001
FP/IG/YT : eklinik.co
Website : www.eklinik.co