Saat Akreditasi Klinik, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Penjelasannya

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Pelayanan kesehatan ini meliputi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. 

Klinik wajib melakukan akreditasi berdasarkan Permenkes RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Penyelenggaraan Akreditasi Meliputi 3 Tahahan

Persiapan

Pada tahap persiapan akreditasi, klinik perlu melakukan pemenuhan standar sarana prasarana, alat kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia, dan proses pelayanan. Klinik perlu juga untuk melakukan self assessment menggunakan standar akreditasi klinik yang telah ditetapkan, menyusun program peningkatan mutu, menetapkan dan melakukan pengukuran indikator mutu, serta Insiden Keselamatan Pasien. 

 

Baca Juga: Kasir Klinik Mudah Buat Nota Pembayaran secara Otomatis

 

Pelaksanaan

Pelaksanaan akreditasi mengikuti seluruh tahapan dalam proses survei penilaian dan nantinya akan ada status akreditasi. 

Survei yang dimaksud merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi. Survei dilakukan melalui kunjungan lapangan. Selain melalui kunjungan lapangan sebagaimana pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Pasca Akreditasi

Kegiatan pasca akreditasi dilakukan dengan membuat dan menyampaikan PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.  

PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) sebagaimana dimaksud digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi.

 

Sudah siap berpindah ke pengelolaan manajemen secara otomatis?

Coba dulu demonya agar merasakan pengalaman menggunakan aplikasi secara langsung

demo.eklinik.co

Berita Terkait

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru
  • 28, September 2024

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru

Mengurus layanan kesehatan seringkali menjadi kebutuhan utama bagi setiap...

author-avatar
Posted By WebMaster
Kenali Perbedaan Pelayanan Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas
  • 26, September 2024

Kenali Perbedaan Pelayanan Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas

Di Indonesia, rumah sakit, klinik, dan Puskesmas memiliki peran...

author-avatar
Posted By WebMaster
Sistem Informasi Klinik Sesuai Standar Kemenkes Peningkatan Efisiensi dan Pelayanan Kesehatan
  • 23, September 2024

Sistem Informasi Klinik Sesuai Standar Kemenkes Menjadi Efisien

Di era digital saat ini, sistem informasi klinik menjadi...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tata Cara Lengkap Proses Akreditasi Klinik oleh Kemenkes
  • 18, September 2024

Tata Cara Lengkap Proses Akreditasi Klinik oleh Kemenkes

Proses akreditasi klinik merupakan upaya yang wajib dilakukan oleh...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!