Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.
Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Pelayanan kesehatan ini meliputi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Klinik wajib melakukan akreditasi berdasarkan Permenkes RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Daftar Isi
TogglePenyelenggaraan Akreditasi Meliputi 3 Tahahan
Persiapan
Pada tahap persiapan akreditasi, klinik perlu melakukan pemenuhan standar sarana prasarana, alat kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia, dan proses pelayanan. Klinik perlu juga untuk melakukan self assessment menggunakan standar akreditasi klinik yang telah ditetapkan, menyusun program peningkatan mutu, menetapkan dan melakukan pengukuran indikator mutu, serta Insiden Keselamatan Pasien.
Baca Juga: Kasir Klinik Mudah Buat Nota Pembayaran secara Otomatis
Pelaksanaan
Pelaksanaan akreditasi mengikuti seluruh tahapan dalam proses survei penilaian dan nantinya akan ada status akreditasi.
Survei yang dimaksud merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi. Survei dilakukan melalui kunjungan lapangan. Selain melalui kunjungan lapangan sebagaimana pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasca Akreditasi
Kegiatan pasca akreditasi dilakukan dengan membuat dan menyampaikan PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) sebagaimana dimaksud digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi.
Sudah siap berpindah ke pengelolaan manajemen secara otomatis?
Coba dulu demonya agar merasakan pengalaman menggunakan aplikasi secara langsung