Coba Gratis Sekarang

Saat Akreditasi Klinik, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Simak Penjelasannya

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan tersebut telah memenuhi standar akreditasi. Pelayanan kesehatan ini meliputi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. 

Klinik wajib melakukan akreditasi berdasarkan Permenkes RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Penyelenggaraan Akreditasi Meliputi 3 Tahahan

Persiapan

Pada tahap persiapan akreditasi, klinik perlu melakukan pemenuhan standar sarana prasarana, alat kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia, dan proses pelayanan. Klinik perlu juga untuk melakukan self assessment menggunakan standar akreditasi klinik yang telah ditetapkan, menyusun program peningkatan mutu, menetapkan dan melakukan pengukuran indikator mutu, serta Insiden Keselamatan Pasien. 

 

Baca Juga: Kasir Klinik Mudah Buat Nota Pembayaran secara Otomatis

 

Pelaksanaan

Pelaksanaan akreditasi mengikuti seluruh tahapan dalam proses survei penilaian dan nantinya akan ada status akreditasi. 

Survei yang dimaksud merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi. Survei dilakukan melalui kunjungan lapangan. Selain melalui kunjungan lapangan sebagaimana pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Pasca Akreditasi

Kegiatan pasca akreditasi dilakukan dengan membuat dan menyampaikan PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.  

PPS (Perencanaan Perbaikan Strategis) sebagaimana dimaksud digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi.

 

Sudah siap berpindah ke pengelolaan manajemen secara otomatis?

Coba dulu demonya agar merasakan pengalaman menggunakan aplikasi secara langsung

demo.eklinik.co

Berita Terkait

  • 17, April 2024

Pengertian Rekam Medis dan Fungsinya

Apa Itu Rekam Medis? Perjalanan pasien mendapatkan perawatan, baik...

author-avatar
Posted By WebMaster
  • 9, April 2024

Tim eKinik Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tim eKinik by Indoweb Grub mengucapkan Selamat Hari Raya...

author-avatar
Posted By WebMaster
  • 8, April 2024

𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐧 𝟕% 𝐬𝐩𝐞𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐡𝐚𝐧!!!​

Promo eKlinik 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐧 𝟕% 𝐬𝐩𝐞𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫...

author-avatar
Posted By WebMaster
Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri Indoweb
  • 7, April 2024

Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri Indoweb

Info eKlinik Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!