Syarat dan Ketentuan Mendirikan Praktik Dokter Mandiri

Klinik memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk praktik dokter mandiri. Praktik dokter mandiri adalah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh seorang dokter dan menyediakan layanan medis yang lebih lengkap, baik secara spesialis maupun umum. Artikel ini akan membahas persyaratan mendirikan praktik mandiri serta pentingnya penggunaan aplikasi klinik terlengkap untuk mendukung efisiensi dan pelayanan optimal dalam praktik dokter.

Pengertian Praktik Dokter Mandiri

Praktik dokter mandiri adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang dikelola oleh satu atau beberapa dokter dengan menyediakan layanan medis rawat jalan dan layanan spesialisasi tertentu. Praktik ini, sebagai salah satu fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih kecil daripada rumah sakit, menawarkan layanan kesehatan yang esensial bagi masyarakat. Untuk memulai praktik dokter di praktik mandiri, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Izin Mendirikan Praktik Dokter Mandiri

Setiap pendirian praktik mandiri di Indonesia wajib memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Izin mendirikan praktik diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Syarat Mendapatkan Izin Mendirikan Praktik Dokter Mandiri

Untuk mendapatkan izin mendirikan praktik dokter mandiri, berikut beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • Identitas lengkap pemohon (dokter perseorangan atau badan hukum): Pemohon harus menyertakan dokumen identitas lengkap, baik sebagai individu (dokter perseorangan) atau badan hukum jika praktik dikelola oleh perusahaan atau organisasi. Identitas ini menjadi dasar legalitas dalam proses pengajuan izin.
  • Salinan pendirian badan hukum (untuk praktik yang dikelola badan usaha): Jika praktik dikelola oleh badan hukum, perlu menyertakan dokumen pendirian badan usaha yang sah. Dokumen ini menunjukkan status hukum pengelola praktik dan tanggung jawab dalam operasional.
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang sah atau surat kontrak lahan minimal 5 tahun: Kepemilikan atau kontrak lahan menjadi persyaratan penting. Praktik yang didirikan harus berdiri di atas lahan yang sah dengan surat tanah atau kontrak sewa yang berlaku minimal 5 tahun, untuk memastikan keberlanjutan operasional.
  • Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk praktik yang menyediakan layanan rawat inap: Jika praktik menyediakan layanan rawat inap, dokumen UKL-UPL menjadi wajib sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Dokumen ini memastikan praktik mengelola dan memantau dampak lingkungannya.
  • Profil praktik yang mencakup lokasi, bangunan, prasarana, peralatan medis, serta jenis layanan medis yang akan diberikan: Praktik perlu menyediakan profil yang mencakup informasi detail tentang fasilitas, peralatan medis, tenaga kesehatan, dan jenis layanan yang akan disediakan. Profil ini menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dalam proses evaluasi.
  • Persyaratan daerah setempat yang mengikuti peraturan pemerintah daerah: Setiap daerah memiliki peraturan khusus yang harus diikuti. Persyaratan tambahan yang diatur oleh peraturan daerah perlu diperhatikan agar proses perizinan berjalan lancar.

Pemenuhan syarat ini penting sebagai langkah awal dalam mendirikan praktik dokter mandiri Anda.

Baca  juga: Panduan Lengkap Syarat dan Ketentuan Mendirikan Klinik Utama

Izin Operasional Praktik Dokter Mandiri

Setelah memperoleh izin mendirikan praktik, pengelola praktik juga perlu mengajukan izin operasional kepada Dinas Kesehatan setempat. Izin operasional berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat Mendapatkan Izin Operasional Praktik Dokter Mandiri

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional praktik dokter mandiri meliputi:

  • Persyaratan lokasi: Praktik harus memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Lokasi yang sehat, aman, dan mudah diakses menjadi faktor penting dalam menjalankan praktik dokter yang sesuai dengan regulasi.
  • Bangunan praktik: Bangunan harus bersifat permanen dan tidak boleh menyatu dengan tempat tinggal pribadi. Hal ini untuk memastikan bahwa praktik memenuhi standar fasilitas kesehatan yang memadai dan menjaga privasi serta kenyamanan pasien.
  • Prasarana praktik: Instalasi sanitasi, listrik, dan sistem gas medis harus dalam kondisi baik. Praktik yang menyediakan layanan rawat inap wajib memiliki ambulans. Prasarana yang lengkap dan berkualitas menjadi penunjang utama dalam layanan medis yang optimal.
  • Tenaga medis: Dokter dan tenaga medis lain harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Sertifikasi ini menjamin legalitas dan kompetensi tenaga medis yang bertugas di praktik mandiri.
  • Peralatan medis: Peralatan medis yang lengkap dan sesuai dengan jenis pelayanan medis yang diberikan. Ketersediaan peralatan yang memadai penting untuk memberikan diagnosis dan pengobatan yang tepat kepada pasien.
  • Administrasi: Praktik wajib memiliki izin mendirikan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. Administrasi yang tertib dan lengkap adalah kunci untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan hukum.

Proses perizinan operasional ini biasanya membutuhkan waktu 1 bulan untuk diterbitkan.

Baca juga: Klinik Wajib Terintegrasi SatuSehat: Begini Cara Daftarnya

Kembangkan Pelayanan Terbaik dengan Menggunakan Aplikasi Klinik Terlengkap

Agar praktik dokter mandiri dapat beroperasi secara optimal dan efisien, penggunaan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik) sangat disarankan. eKlinik adalah aplikasi klinik terlengkap yang dirancang untuk membantu praktik mandiri mengatasi berbagai tantangan operasional.

Beberapa fitur unggulan eKlinik yang dapat membantu praktik mandiri Anda meliputi:

  • Rekam Medis Elektronik (RME) yang sesuai standar Permenkes No. 24 Tahun 2022: Memastikan keamanan dan integrasi data pasien, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
  • Integrasi dengan SATUSEHAT dan PCare BPJS: Memudahkan proses klaim BPJS secara cepat dan efisien, memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada pasien.
  • Keamanan data yang terjamin dengan sertifikasi ISO 27001: Menjamin perlindungan informasi praktik dan pasien dari kebocoran, menjaga kerahasiaan dan integritas data.
  • Dukungan 24/7: Memastikan layanan teknis kapan saja diperlukan, menjaga kelancaran operasional praktik tanpa gangguan.

Gunakan eKlinik, aplikasi klinik terlengkap, sekarang untuk memaksimalkan operasional praktik dokter mandiri Anda dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Klik di sini untuk mencoba aplikasi eKlinik secara gratis!

Berita Terkait

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru
  • 28, September 2024

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru

Mengurus layanan kesehatan seringkali menjadi kebutuhan utama bagi setiap...

author-avatar
Posted By WebMaster
Kenali Perbedaan Pelayanan Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas
  • 26, September 2024

Kenali Perbedaan Pelayanan Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas

Di Indonesia, rumah sakit, klinik, dan Puskesmas memiliki peran...

author-avatar
Posted By WebMaster
Sistem Informasi Klinik Sesuai Standar Kemenkes Peningkatan Efisiensi dan Pelayanan Kesehatan
  • 23, September 2024

Sistem Informasi Klinik Sesuai Standar Kemenkes Menjadi Efisien

Di era digital saat ini, sistem informasi klinik menjadi...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tata Cara Lengkap Proses Akreditasi Klinik oleh Kemenkes
  • 18, September 2024

Tata Cara Lengkap Proses Akreditasi Klinik oleh Kemenkes

Proses akreditasi klinik merupakan upaya yang wajib dilakukan oleh...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!