Syarat Kerjasama Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dengan BPJS Kesehatan

Bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ingin menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan turut serta melayani pasien dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Mengacu pada Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Adapun persyaratan wajib untuk Kerjasama Faskes Tingkat Lanjutan.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pada faskes tingkat pertama meliputi 1) klinik utama atau yang setara; 2) rumah sakit umum; dan 3) rumah sakit khusus.

Persyaratan yang harus dipenuhi faskes rujukan tingkat lanjutan

Klinik utama atau yang setara harus memiliki: 

  1. Surat Ijin Operasional; 
  2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 
  4. perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain jika diperlukan; dan 
  5. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Syarat Kerjasama Faskes Tingkat Pertama dengan BPJS Kesehatan

 

Rumah sakit umum harus memiliki:

  1. Surat Ijin Operasional; 
  2. Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit; 
  3. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 
  5. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; 
  6. sertifikat akreditasi; dan 
  7. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kerja sama BPJS Kesehatan dengan Praktik Bidan dan/atau Praktik Perawat

Selain itu, bila dalam suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, menurut Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 pasal 8, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan dan/atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat harus memiliki: 

  1. Surat Ijin Praktik (SIP); 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
  3. perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan 
  4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Itu tadi syarat Kerjasama Faskes Tingkat Lanjutan dengan BPJS Kesehatan. Semoga Bermanfaat

 

COBA GRATIS DEMONYA

demo.eklinik.co

Berita Terkait

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru
  • 28, September 2024

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru

Mengurus layanan kesehatan seringkali menjadi kebutuhan utama bagi setiap...

author-avatar
Posted By WebMaster
Kenali Perbedaan Pelayanan Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas
  • 26, September 2024

Kenali Perbedaan Pelayanan Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas

Di Indonesia, rumah sakit, klinik, dan Puskesmas memiliki peran...

author-avatar
Posted By WebMaster
Sistem Informasi Klinik Sesuai Standar Kemenkes Peningkatan Efisiensi dan Pelayanan Kesehatan
  • 23, September 2024

Sistem Informasi Klinik Sesuai Standar Kemenkes Menjadi Efisien

Di era digital saat ini, sistem informasi klinik menjadi...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tata Cara Lengkap Proses Akreditasi Klinik oleh Kemenkes
  • 18, September 2024

Tata Cara Lengkap Proses Akreditasi Klinik oleh Kemenkes

Proses akreditasi klinik merupakan upaya yang wajib dilakukan oleh...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!