Coba Gratis Sekarang

Syarat Kerjasama Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dengan BPJS Kesehatan

Bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ingin menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan turut serta melayani pasien dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Mengacu pada Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Adapun persyaratan wajib untuk Kerjasama Faskes Tingkat Lanjutan.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pada faskes tingkat pertama meliputi 1) klinik utama atau yang setara; 2) rumah sakit umum; dan 3) rumah sakit khusus.

Persyaratan yang harus dipenuhi faskes rujukan tingkat lanjutan

Klinik utama atau yang setara harus memiliki: 

  1. Surat Ijin Operasional; 
  2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 
  4. perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain jika diperlukan; dan 
  5. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Syarat Kerjasama Faskes Tingkat Pertama dengan BPJS Kesehatan

 

Rumah sakit umum harus memiliki:

  1. Surat Ijin Operasional; 
  2. Surat Penetapan Kelas Rumah Sakit; 
  3. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 
  5. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; 
  6. sertifikat akreditasi; dan 
  7. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kerja sama BPJS Kesehatan dengan Praktik Bidan dan/atau Praktik Perawat

Selain itu, bila dalam suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, menurut Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 pasal 8, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan dan/atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat harus memiliki: 

  1. Surat Ijin Praktik (SIP); 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
  3. perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan 
  4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Itu tadi syarat Kerjasama Faskes Tingkat Lanjutan dengan BPJS Kesehatan. Semoga Bermanfaat

 

COBA GRATIS DEMONYA

demo.eklinik.co

Berita Terkait

  • 17, April 2024

Pengertian Rekam Medis dan Fungsinya

Apa Itu Rekam Medis? Perjalanan pasien mendapatkan perawatan, baik...

author-avatar
Posted By WebMaster
  • 9, April 2024

Tim eKinik Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tim eKinik by Indoweb Grub mengucapkan Selamat Hari Raya...

author-avatar
Posted By WebMaster
  • 8, April 2024

𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐧 𝟕% 𝐬𝐩𝐞𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐡𝐚𝐧!!!​

Promo eKlinik 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐧 𝟕% 𝐬𝐩𝐞𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫...

author-avatar
Posted By WebMaster
Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri Indoweb
  • 7, April 2024

Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri Indoweb

Info eKlinik Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!