Bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ingin menjalin kerjasama faskes dengan BPJS Kesehatan dan turut serta melayani pasien dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Mengacu pada Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi fasilitas kesehatan .
Daftar Isi
ToggleFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Pada faskes tingkat pertama meliputi 1) Puskesmas atau yang setara; 2) Praktek dokter; 3) Praktek dokter gigi; 4) Klinik pratama atau yang setara; dan 5) Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Ada beberapa persyaratan yang perlu dierhatikan untuk melakukan kerjasama faskes dengan BPJS.
Persyaratan yang harus dipenuhi faskes tingkat pertama:
a. Praktik dokter atau dokter gigi harus memiliki:
- Surat Ijin Praktik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Puskesmas atau yang setara harus memiliki:
- Surat Ijin Operasional;
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
c. Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki:
- Surat Ijin Operasional;
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
d. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki:
- Surat Ijin Operasional;
- Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. (2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi.
Semoga Bermanfaat 🙂
Baca Juga:
- Membangun Kepercayaan Pasien dengan Sistem Informasi Klinik
- Perbedaan Rekam Medis Elektronik dan Rekam Medis Konvensional
Klinik Anda ingin mencoba pengelolaan secara modern?
Coba eKlinik sekarang
ATAU