Coba Gratis Sekarang

Syarat Kerjasama Faskes Tingkat Pertama dengan BPJS Kesehatan

Bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ingin menjalin kerjasama faskes dengan BPJS Kesehatan dan turut serta melayani pasien dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

 

Mengacu pada Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi fasilitas kesehatan .

 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 

 

Pada faskes tingkat pertama meliputi 1) Puskesmas atau yang setara; 2) Praktek dokter; 3) Praktek dokter gigi; 4) Klinik pratama atau yang setara; dan 5) Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Ada beberapa persyaratan yang perlu dierhatikan untuk melakukan kerjasama faskes dengan BPJS.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi faskes tingkat pertama:

a. Praktik dokter atau dokter gigi harus memiliki: 
  • Surat Ijin Praktik;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

 

  1. b. Puskesmas atau yang setara harus memiliki: 
  • Surat Ijin Operasional; 
  • Surat Ijin Praktek (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain; 
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan 
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. 

 

c. Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki: 
  • Surat Ijin Operasional; 
  • Surat Ijin Praktek (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain; 
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian; 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan 
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. 

 

  1. d. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki: 
  • Surat Ijin Operasional; 
  • Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik; 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; 
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan 
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional. (2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi.

Semoga Bermanfaat 🙂

 

Baca Juga:

 

Klinik Anda ingin mencoba pengelolaan secara modern?

Coba eKlinik sekarang

demo eklinik

ATAU

Berita Terkait

  • 17, April 2024

Pengertian Rekam Medis dan Fungsinya

Apa Itu Rekam Medis? Perjalanan pasien mendapatkan perawatan, baik...

author-avatar
Posted By WebMaster
  • 9, April 2024

Tim eKinik Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tim eKinik by Indoweb Grub mengucapkan Selamat Hari Raya...

author-avatar
Posted By WebMaster
  • 8, April 2024

𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐧 𝟕% 𝐬𝐩𝐞𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐡𝐚𝐧!!!​

Promo eKlinik 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐧 𝟕% 𝐬𝐩𝐞𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫...

author-avatar
Posted By WebMaster
Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri Indoweb
  • 7, April 2024

Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri Indoweb

Info eKlinik Pemberitahuan Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri...

author-avatar
Posted By WebMaster
Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!