Daftar Isi
TogglePengertian Secara Umum
Secara umum klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi dua yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik.
Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang melayani oleh dokter umum dan pimpinan oleh seorang dokter umum. Klinik pratama ini dapat dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan.
Bila seorang dokter maupun badan usaha ingin mendirikan sebuah klinik, maka berikut persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik klinik.
Syarat Mendirikan Klinik Pratama
Agar dapat memenuhi izin pendirian klinik pratama, pemilik klinik harus mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran. Akan tetapi tiap daerah biasanya memiliki peraturan yang berbeda-beda. Secara umum berkas yang perlu disiapkan adalah:
1. Surat Permohonan
2. Foto NPWP, BPJS, KTP Pemilik Sarana
3. Salinan/Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
4. Salinan/Fotokopi sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
5. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Profil klinik
7. Surat pertanggungjawaban dari dokter penanggung jawab
8. Denah ruangan dan denah lokasi
9. Daftar alat perlengkapan di klinik
10. Daftar ketenagaan di klinik
Baca Juga: Aplikasi Klinik Pratama yang Baik dan Mudah Digunakan
Alur Pendaftaran
Berikut ini alur pendaftaran untuk memperoleh izin mendirikan klinik pratama:
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai ketentuan daerah masing-masing
- 2. Petugas memverifikasi berkas permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
3. Jika berkas tidak lengkap, permohonan agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan
4. Dilakukan survei lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan
5. Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan surat rekomendasi izin klinik oleh petugas perizinan
6. Rekomendasi diajukan ke kepala dinas kesehatan masing-masing daerah untuk ditandatangani
7. Petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika rekomendasi sudah ditandatangani
8. Rekomendasi diajukan ke dinas satu pintu oleh pemohon
9. Proses penyelesaian berkas memakan waktu 8 hari
10. Proses pembuatan izin tidak diputngut biaya
Jika keseluruhan syarat mendirikan klinik pratama di atas sudah terlengkapi, pemilik klinik / kuasa dapat mendaftarkan ke sistem pelayanan di daerah masing-masing. Apabila permohonan tersebut telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis.
Penyelenggaraan klinik ini diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Apabila terdapat klinik yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah akan mengenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis dan pencabutan izin klinik.
======================================================================
eKlinik adalah layanan yang menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik. Dengan menggunakan eKlinik, Anda dapat memenuhi kebutuhan penggunaan rekam medis di klinik Anda.
Ingin mengetahui lebih lanjut terkait eKlinik?
Coba demonya secara gratis di
demo.eklinik.co atau pratma.eklinik.co
Atau hubungi Admin kami di